Standar Nasional Penelitian
Ruang Lingkup Standar Nasional Penelitian
-
Standar Hasil Penelitian
-
Standar Isi Penelitian
-
Standar Proses Penelitian
-
Standar Penilaian Penelitian
-
Standar Peneliti
-
Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
-
Standar Pengelolaan Penelitian
-
Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian
Standar Hasil Penelitian
2015/16
2016/17
2017/18
2018/19
-
Standar hasil penelitian merupakan kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian.
-
Hasil penelitian di perguruan tinggi diarahkan dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
-
Hasil penelitian merupakan semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik.
-
Hasil penelitian mahasiswa harus memenuhi ketentuan, capaian pembelajaran lulusan, dan ketentuan peraturan di perguruan tinggi.
-
Hasil penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.
Standar Isi Penelitian
2015/16
2016/17
2017/18
2018/19
-
Standar isi penelitian merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi penelitian.
-
Kedalaman dan keluasan materi penelitian meliputi materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan.
-
Materi pada penelitian dasar harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atau postulat baru.
-
Materi pada penelitian terapan harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.
-
Materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan mencakup materi kajian khusus untuk kepentingan nasional.
-
Materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan harus memuat prinsip-prinsip kemanfaatan, kemutahiran, dan mengantisipasi kebutuhan masa mendatang.
Standar Proses Penelitian
2015/16
2016/17
2017/18
2018/19
-
Standar proses penelitian merupakan kriteria minimal tentang kegiatan penelitian yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
-
Kegiatan penelitian merupakan kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.
-
Kegiatan penelitian harus mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.
-
Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka melaksanakan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi harus memenuhi ketentuan diatas, capaian pembelajaran lulusan, dan ketentuan peraturan di perguruan tinggi.
-
Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dinyatakan dalam besaran sks.
Standar Penilaian Penelitian
2015/16
2016/17
2017/18
2018/19
-
Standar penilaian penelitian merupakan kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian.
-
Penilaian proses dan hasil penelitian dilakukan secara terintegrasi paling sedikit memenuhi unsur:
-
Edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi peneliti agar terus meningkatkan mutu penelitiannya;
-
Objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria yang bebas dari pengaruh subjektivitas;
-
Akuntabel, yang merupakan penilaian penelitian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh peneliti; dan
-
Transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
-
-
Penilaian proses dan hasil penelitian harus memenuhi prinsip penilaian dan memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian.
-
Penilaian penelitian dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil penelitian.
-
Penilaian penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam rangka penyusunan laporan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi diatur berdasarkan ketentuan peraturan di perguruan tinggi.
Standar Peneliti
2015/16
2016/17
2017/18
2018/19
-
Standar peneliti merupakan kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian.
-
Peneliti wajib memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian.
-
Kemampuan peneliti ditentukan berdasarkan:
-
kualifikasi akademik; dan
-
hasil penelitian.
-
-
Kemampuan peneliti menentukan kewenangan melaksanakan penelitian
-
Pedoman mengenai kewenangan melaksanakan penelitian ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.
Standar
Sarana dan Prasarana Penelitian
2015/16
2016/17
2017/18
2018/19
-
Standar sarana dan prasarana penelitian merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian.
-
Sarana dan prasarana penelitian merupakan fasilitas perguruan tinggi yang digunakan untuk:
-
memfasilitasi penelitian paling sedikit terkait dengan bidang ilmu program studi;
-
proses pembelajaran; dan
-
kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
-
-
Sarana dan prasarana penelitian harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.
Standar Pengelolaan Penelitian
2015/16
2016/17
2017/18
2018/19
-
Standar pengelolaan penelitian merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian.
-
Pengelolaan penelitian dilaksanakan oleh unit kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola penelitian.
-
Kelembagaan adalah lembaga penelitian, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lain yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi.
-
Kelembagaan wajib:
-
Menyusun dan mengembangkan rencana program penelitian sesuai dengan rencana strategis penelitian perguruan tinggi;
-
Menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal penelitian;
-
Memfasilitasi pelaksanaan penelitian;
-
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian;
-
Melakukan diseminasi hasil penelitian;
-
Memfasilitasi peningkatan kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian, penulisan artikel ilmiah, dan perolehan kekayaan intelektual (KI);
-
Memberikan penghargaan kepada peneliti yang berprestasi; dan
-
Melaporkan kegiatan penelitian yang dikelolanya.
-
-
Perguruan tinggi wajib:
-
Memiliki rencana strategis penelitian yang merupakan bagian dari rencana strategis perguruan tinggi;
-
Menyusun kriteria dan prosedur penilaian penelitian paling sedikit menyangkut aspek peningkatan jumlah publikasi ilmiah, penemuan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan jumlah dan mutu bahan ajar;
-
Menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi penelitian dalam menjalankan program penelitian secara berkelanjutan;
-
Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga atau fungsi penelitian dalam melaksanakan program penelitian;
-
Memiliki panduan tentang kriteria peneliti dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian;
-
Mendayagunakan sarana dan prasarana penelitian pada lembaga lain melalui program kerja sama penelitian;
-
Melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana penelitian; dan
-
Menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi penelitian dalam menyelenggarakan program penelitian paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi.
-
Standar Pendanaan
dan Pembiayaan Penelitian
2015/16
2016/17
2017/18
2018/19
-
Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian.
-
Perguruan tinggi wajib menyediakan dana penelitian internal.
-
Selain dari anggaran penelitian internal perguruan tinggi, pendanaan penelitian dapat bersumber dari pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat.
-
Pendanaan penelitian digunakan untuk membiayai:
-
Perencanaan penelitian;
-
Pelaksanaan penelitian;
-
Pengendalian penelitian;
-
Pemantauan dan evaluasi penelitian;
-
Pelaporan hasil penelitian; dan
-
Diseminasi hasil penelitian.
-
-
Mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian diatur oleh pemimpin perguruan tinggi.
-
Perguruan tinggi wajib menyediakan dana pengelolaan penelitian.
-
Dana pengelolaan penelitian digunakan untuk membiayai:
-
manajemen penelitian yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil penelitian;
-
Peningkatan kapasitas peneliti; dan
-
Insentif publikasi ilmiah atau insentif kekayaan intelektual (KI).
-