top of page

Standar Nasional Penelitian

Ruang Lingkup Standar Nasional Penelitian

  1. Standar Hasil Penelitian

  2. Standar Isi Penelitian

  3. Standar Proses Penelitian

  4. Standar Penilaian Penelitian

  5. Standar Peneliti

  6. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian

  7. Standar Pengelolaan Penelitian

  8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian

Standar Hasil Penelitian

2015/16

2016/17

2017/18

2018/19

  1. Standar hasil penelitian merupakan kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian.

  2. Hasil penelitian di perguruan tinggi diarahkan dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.

  3. Hasil penelitian merupakan semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik.

  4. Hasil penelitian mahasiswa harus memenuhi ketentuan, capaian pembelajaran lulusan, dan ketentuan peraturan di perguruan tinggi.

  5. Hasil penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.

Standar Isi Penelitian

2015/16

2016/17

2017/18

2018/19

  1. Standar isi penelitian merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi penelitian.

  2. Kedalaman dan keluasan materi penelitian meliputi materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan.

  3. Materi pada penelitian dasar harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atau postulat baru.

  4. Materi pada penelitian terapan harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.

  5. Materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan mencakup materi kajian khusus untuk kepentingan nasional.

  6. Materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan harus memuat prinsip-prinsip kemanfaatan, kemutahiran, dan mengantisipasi kebutuhan masa mendatang.

Standar Proses Penelitian

2015/16

2016/17

2017/18

2018/19

  1. Standar proses penelitian merupakan kriteria minimal tentang kegiatan penelitian yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.

  2. Kegiatan penelitian merupakan kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.

  3. Kegiatan penelitian harus mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.

  4. Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka melaksanakan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi harus memenuhi ketentuan diatas, capaian pembelajaran lulusan, dan ketentuan peraturan di perguruan tinggi.

  5. Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dinyatakan dalam besaran sks.

Standar Penilaian Penelitian

2015/16

2016/17

2017/18

2018/19

  1. Standar penilaian penelitian merupakan kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian.

  2. Penilaian proses dan hasil penelitian dilakukan secara terintegrasi paling sedikit memenuhi unsur:

    • Edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi peneliti agar terus meningkatkan mutu penelitiannya;

    • Objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria yang bebas dari pengaruh subjektivitas;

    • Akuntabel, yang merupakan penilaian penelitian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh peneliti; dan

    • Transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.

  3. Penilaian proses dan hasil penelitian harus memenuhi prinsip penilaian dan memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian.

  4. Penilaian penelitian dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil penelitian.

  5. Penilaian penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam rangka penyusunan laporan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi diatur berdasarkan ketentuan peraturan di perguruan tinggi.

Standar Peneliti

2015/16

2016/17

2017/18

2018/19

  1. Standar peneliti merupakan kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian.

  2. Peneliti wajib memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian.

  3. Kemampuan peneliti ditentukan berdasarkan:

    • kualifikasi akademik; dan

    • hasil penelitian.

  4. Kemampuan peneliti menentukan kewenangan melaksanakan penelitian

  5. Pedoman mengenai kewenangan melaksanakan penelitian ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.

Standar

Sarana dan Prasarana Penelitian

2015/16

2016/17

2017/18

2018/19

  1. Standar sarana dan prasarana penelitian merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian.

  2. Sarana dan prasarana penelitian merupakan fasilitas perguruan tinggi yang digunakan untuk:

  3. memfasilitasi penelitian paling sedikit terkait dengan bidang ilmu program studi;

    • proses pembelajaran; dan

    • kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

  4. Sarana dan prasarana penelitian harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.

Standar Pengelolaan Penelitian

2015/16

2016/17

2017/18

2018/19

  1. Standar pengelolaan penelitian merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian.

  2. Pengelolaan penelitian dilaksanakan oleh unit kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola penelitian.

  3. Kelembagaan adalah lembaga penelitian, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lain yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi.

  4. Kelembagaan wajib:

    • Menyusun dan mengembangkan rencana program penelitian sesuai dengan rencana strategis penelitian perguruan tinggi;

    • Menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal penelitian;

    • Memfasilitasi pelaksanaan penelitian;

    • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian;

    • Melakukan diseminasi hasil penelitian;

    • Memfasilitasi peningkatan kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian, penulisan artikel ilmiah, dan perolehan kekayaan intelektual (KI);

    • Memberikan penghargaan kepada peneliti yang berprestasi; dan

    • Melaporkan kegiatan penelitian yang dikelolanya.

  5. Perguruan tinggi wajib:

    • Memiliki rencana strategis penelitian yang merupakan bagian dari rencana strategis perguruan tinggi;

    • Menyusun kriteria dan prosedur penilaian penelitian paling sedikit menyangkut aspek peningkatan jumlah publikasi ilmiah, penemuan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan jumlah dan mutu bahan ajar;

    • Menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi penelitian dalam menjalankan program penelitian secara berkelanjutan;

    • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga atau fungsi penelitian dalam melaksanakan program penelitian;

    • Memiliki panduan tentang kriteria peneliti dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian;

    • Mendayagunakan sarana dan prasarana penelitian pada lembaga lain melalui program kerja sama penelitian;

    • Melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana penelitian; dan

    • Menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi penelitian dalam menyelenggarakan program penelitian paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi.

Standar Pendanaan

dan Pembiayaan Penelitian

2015/16

2016/17

2017/18

2018/19

  1. Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian.

  2. Perguruan tinggi wajib menyediakan dana penelitian internal.

  3. Selain dari anggaran penelitian internal perguruan tinggi, pendanaan penelitian dapat bersumber dari pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat.

  4. Pendanaan penelitian digunakan untuk membiayai:

    • Perencanaan penelitian;

    • Pelaksanaan penelitian;

    • Pengendalian penelitian;

    • Pemantauan dan evaluasi penelitian;

    • Pelaporan hasil penelitian; dan

    • Diseminasi hasil penelitian.

  5. Mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian diatur oleh pemimpin perguruan tinggi.

  6. Perguruan tinggi wajib menyediakan dana pengelolaan penelitian.

  7. Dana pengelolaan penelitian digunakan untuk membiayai:

  8. manajemen penelitian yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil penelitian;

    • Peningkatan kapasitas peneliti; dan

    • Insentif publikasi ilmiah atau insentif kekayaan intelektual (KI).

bottom of page